Sumut  

Tolak UMP dan UMK 2019, FSPMI Sumut Akan Gugat SK Gubsu ke PTUN

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo (ist)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota (UMK) 2019 akan digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)

Hal ini akan dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) karena serikat buruh merasa kecewa dengan sikap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi beserta bupati/wali kota yang telah menetapkan UMK 2019 tanpa mendengar masukan dari serikat buruh.

“Kami menolak, dan akan lakukan aksi, juga akan melakukan gugatan hukum ke PTUN Medan terkait penetapan UMK dan UMP 2019,” ujar Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo

Namun, dia belum bisa memastikan kapan SK tersebut akan digugat ke PTUN. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum memiliki salinan SK tersebut.

“Setelah SK ditangan kami, maka akan langsung digugat ke PTUN, harap bersabar. Kami juga akan rapat tim LBH FSPMI Sumut,” paparnya.

Diketahui, sebanyak 22 Kabupaten/Kota di Sumut telah menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 kepada Gubernur Sumut hingga batas waktu 20 November 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butar-butar melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Maruli Silitonga, di Medan, Rabu (21/11/2018), menyebutkan, besaran persentase usulan kenaikan UMK oleh 22 daerah itu adalah 8,03% dari UMK 2018 dan telah sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Disebutkannya, UMK Kota Medan adalah yang paling tinggi, yakni Rp 2.969.824,64 atau naik Rp 220.750,64 dari UMK 2018 yang hanya sebesar Rp2.749.074,60. Terbesar kedua adalah Deli Serdang, yaitu Rp 2.938.524,03 atau naik Rp 218.424,03 dari UMK 2018 sebesar Rp 2.720.100.

Sementara yang terendah adalah Pematang Siantar yaitu Rp 2.305.535.60 atau naik Rp 171.358,38 dari UMK 2018 Rp 2.113.977,3. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.