Kedapatan Sedang Bertransaksi Sabu, Alex di Ringkus Polisi

Pelaku Rahman Syahputra alias Alex  menujukan barang bukti sabu setelah diboyong ke Polsek Medan Area. 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu sepekan lalu. Dia adalah Rahman Syahputra alias Alex.

Pria berusia 34 tahun ini diringkus saat hendak menjual sabu kepada calon pembeli di pemukiman warga di Jalan Jati III, Gang Nasional, Kelurahan Binjai, Medan Denai. Pria yang tinggal di Jalan Denai, Gang  Pinang Raya,

Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area, diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Medan Area, Sabtu (10/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Medan Area Kompol K Sianturi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Panit Reskrim II, Ipda Rawi Cander bersama personel turun ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, ternyata personel melihat pelaku sedang bertransaksi barkoba dengan calon pembeli.

Pelaku yang melihat personel langsung berusaha kabur sembari membuang bungkusan plastik berisikan diduga sabu. Melihat target lari, personel melakukan pengejaran dan akhirnya meringkusnya, namun calon pembeli berhasil kabur. Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku diboyong ke markas komando (Mako).

“Selain pelaku, personel turut menyita tiga bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat 4,89 gram, 0,41 gram dan 0,37 gram. Pelaku sudah ditahan dan masih diperiksa guna mencaritahu dari siapa ia mendapatkan sabu-sabu itu,” terang Kristian kepada wartawan, Jumat (16/11/2018) sore. (afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.