MEDANHEADLINES,Medan – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menghadirkan 13 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara senilai Rp 61 miliar dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho
Delapan diantaranya adalah anggota dewan yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama yaitu Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga,Kamaluddin Harahap ,Guntur Manurung, Budiman Nadapdap, M Affan, Parluhutan Siregar dan Bustami Hasibuan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung
Selain delapan tersangka tersebut, empat saksi yang sebelumnya juga pernah diminta keterangannya di persidangan juga kembali dihadirkan yaitu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharudin Siagian, mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, mantan Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah dan mantan anggota DPRD Zulkarnaen .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ariawan menyebutkan ada satu saksi lagi yang belum bisa dihadirkan yakni mantan pimpinan DPRD sumut ajib syah
“Lagi sakit. Mungkin sidang selanjutnya akan kita hadirkan,” ucap Ariawan.












