Honorer DPRD Medan Disidang Sebagai Terdakwa Setelah Melakukan Pemukulan

Foto : Persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/10/2019)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Honorer DPRD Medan Maysarah disebut melakukan penamparan dan penendangan terhadap korban bernama Windy Sartika Putri.

Hal ini terungkap saat Maysarah disidangkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/10/2018).

Pada sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Windy mengeluhkan perutnya akibat tendangan terdakwa. Saat itu, Windy sedang mengandung anak pertamanya yang usianya enam bulan.

“Tiga minggu janin saya tidak bergerak. Dua minggu saya berhalangan bekerja. Saat itu, saya juga memeriksakan kandungan. Tidak sempat dirawat karena dokter juga menyarankan agar istirahat di rumah saja,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Nazar Efendi.

Diketahui, terdakwa Maysarah dan saksi korban Windy merupakan honorer di DPRD Medan. Penganiayaan yang dialami Windy terjadi pada 26 September 2016 lalu. Dalam kasus ini, terdakwa berstatus tahanan kota.
Selain menendang perut, terdakwa Maysarah juga melakukan penamparan menggunakan tangan kanan, sehingga pipi Windy memerah.

“Awalnya ada perkataan terdakwa yang menyindir di dalam lift sebelum apel pagi. Pipi saya ditampar satu kali di lantai 6 DPRD Medan,” ucap Windy.

Saksi lainnya, Siti Rahmawati juga mengakui perbuatan penganiayaan yang dialami rekan kerjanya oleh terdakwa.
“Yang saya lihat pipinya sudah merah akibat bekas tangan. Saya melerai dan melihat Windy sudah kesakitan. Kondisinya saksi juga saat itu jilbabnya sudah berantakan,” katanya.

Majelis hakim sempat menanyakan apakah sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi. Namun, Windy menjawab, terdakwa Maysarah sama sekali tidak pernah beriktikad baik meminta maaf secara langsung selama setahun ini.

“Yang meminta maaf justru mertua terdakwa yang berkomunikasi lewat telepon. Bukan terdakwa langsung. Kondisi saya waktu itu sedang trauma dan emosi. Keluarga besar juga menyarankan untuk tidak berdamai saat itu juga,” ujarnya.

Dari amatan, terdakwa Maysarah hadir di persidangan masih menggunakan pakaian dinas. Ia duduk di sebalah kanan kedua saksi dan melipat tangannya sepanjang persidangan.

Diberikan kesempatan memberikan pernyataan, terdakwa Maysarah menyangkal telah menendang Windy yang sedang hamil. Padahal, dalam keterangan yang tertuang sesuai dakwaan, terdakwa mengakui tindakan tersebut.
Sebelum sidang ditunda, Ketua Majelis Hakim Nazar Efendi menekankan agar terdakwa Maysarah hadir pada sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

“Kalau berhalangan hadir atau sakit, silakan buat surat keterangan. Jangan sampai enggak hadir. Kalau pergi ke Carrefour, saya masukkan (penjara),” ucap hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patricia Pasaribu mendakwa terdakwa melangar Pasal 351 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.