MEDANHEADLINES.COM, Medan – Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diberikan oleh Dewan pengupahan daerah kepada Gubernur Sumatera Utara yang hanya 8,03 % mendapat penolakan dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) .
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengungkapkan, Penolakan itu mereka lakukan karena kenaikan upah tersebut tidak sesuai harapan sehingga mereka akan melakukan aksi unjuk rasa setiap minggunya sampai tuntutan mereka dikabulkan
“Kami buruh Sumut akan melakukan gerakan aksi setiap hari Senin, di mulai hari Senin, 29 Oktober 2018. Kita akan buat aksi mimbar bebas mengajak buruh Sumut menyampaikan protesnya di depan kantor Gubernur Sumatera Utara,” ujar Willy Agus Utomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/10/2018).
Willy mengatakan, dirinya kerap menyampaikan bahwa secara hukum bahwa Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan jelas melanggar UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait kebutuhan hidup layak (KHL).
“Yang salah apabila kenaikan upahnya di bawah PP 78, kalau di atas itu dan berdasarkan survei kebutuhan hidup buruh sesuai aturan UU Ketenagakerjaan terkait KHL buruh, itu sesuatu hal yang dimungkinkan, dan wewenang Gubsu ada di situ,” paparnya.
Willy menyampaikan, dalam aksi nanti FSPMI Sumut akan mengerahkan massa buruh sekitar 1.000 orang. Buruh menuntut agar Gubsu menaikan UMP Sumut 25% atau naik menjadi 2,8 juta rupiah, UMK Medan dan Deli Serdang naik menjadi Rp 3,5 juta.
” Jika tuntutan ini tidak digubris Gubsu, maka kami menggelar aksi buruh besar besaran setiap hari Senin di daerah daerah Industri dan kantor pemerintahaan di Sumut,” tegasnya.(red)












