Jenazah Manajer PT Domas Muhajir saat dievakuasi warga
MEDANHEADLINES.COM – Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Manajer PT Domas , Muhajir beserta istri dan anaknya
Sebelumnya, Polisi telah memanggil 20 orang saksi dalam kasus itu dan hingga saat ini masih terus dilakukan Penyelidikan mendalam
” Ada tiga yang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing DN, RO dan AG. dan DN kini telah diamankan Polres Deliserdang, ” ungkap Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, Kamis (18/10/2018).
Dijelaskan Eddy, Dari tangan DN polisi berhasil mengamankan, sejumlah barang bukti termasuk handphone dan satu unit mobil Toyota Calya.
” Kendaraan itu diduga digunakan untuk membawa Muhajir, Suniati (istri) dan putra mereka M Solihin, 12 ke lokasi pembuangan,” Jelasnya.
Terkait masalah peran DN Serta Motif dari pembunuhan, Eddy belum mau menjelaskannya karena masih dalam rangkaian penyidikan.
” Namun dia bersama-sama pelaku lain disangka telah melakukan pembunuhan dan untuk sementara dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP,” Pungkasnya. (red)












