MEDANHEADLINES.COM, Sidikalang – Petugas Sat Res Narkoba Polres Dairi bergerak cepat, dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabusabu dari dua lokasi berbeda.
Penangkapan itu berlangsung pada sekitar pukul 10.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu disebutkan, bahwa baru saja terjadi jual beli narkotika jenis sabusabu di rumah milik seorang warga di kawasan Dusun Jumasianak, Desa Huta Rakyat, Dairi tepatnya di rumah Tohap Sihombing.
“Di TKP itu kami menangkap tersangka Trisno Tampe Tua Situmorang alias Cono, usia 25 tahun warga Gang Martabe Nomor 99 Kelurahan Batang beruh, Kecamatan Sidikalang,” kata Robinson pada medanheadlines.com, Selasa (2/10/2018).
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan dua klip plastik kecil diduga sisa sabusabu dan satu klip plastik berisi 0,14 gram sabusabu. Seluruh barang bukti itu disimpan tersangka di dalam mobil sedan BK 1440 HD.
Saat diinterogasi, tersangka Cono ini mengaku mendapat sabusabu dari seseorang bernama Immanuel Halomoan Butarbutar alias Iman (30) warga Jalan Gereja No 10, Sidikalang.
“Dari keterangan tersangka Cono itu, kami pun lakukan pengembangan dan memburu tersangka yang dimaksud,” sebutnya.
Hasilnya tersangka Iman diciduk saat berada di salah satu toko konter ponsel di Jalan Air Bersih, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
Namun, ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Iman ini, petugas tak menemukan barang bukti narkotika. Polisi hanya mendapati satu buah kotak rokok berisikan kaca pirex yang diduga berisi sisa pembakaran sabusabu.
Selain itu terdapat juga tiga buah pipet yabg telah dibengkokan serta satu buah timah yang digulung.
“Tersangka Iman ini merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Robinson.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Dairi. Begitu juga dengan seluruh barang bukti juga turut disita. (Joy)












