Sumut  

Reforma Agraria Tidak Terlaksana Secara Konsekuen

Focus group discussion (FGD) membedah problematika UU pokok agraria sebuah tinjauan potensi konflik sosial di Sumatera Utara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Problematika reforma agraria di Indonesia dituding banyak pihak sebagai akibat dari UU Pokok Agraria (PA) yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Oleh sebab itu banyak ditemukan kasus-kasus pertanahan yang berujung pada konflik di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum agraria, Dwades Tampubolon dalam acara Focus group discussion (FGD) membedah problematika UU pokok agraria sebuah tinjauan potensi konflik sosial di Sumatera Utara diselenggarakan oleh program studi Sosiologi Agama Fakultas Ilmu Sosial , UIN Sumut  dan rumah Konstituen, di Medan (30/11)

Menurut Dwades, Semangat idealnya, reforma agraria dipahamai sebagai restrukturisasi kepemilikan dan penguasaan tanah yang timpang menuju struktur kepemilikan tanah yang berkeadilan utk tujuan mensejahterakan dan memiliki kepastian hukum.

“ Harus ada perombakan total tentang UU PA tidak cukup dengan revisi pasal per pasal. Kemudian harus ada kepastian hukum bukan sekedar hukum adat. Harus ada sistem pertanahan land reform yang baru dengan pendataan masyarakat yang didistribusikan kepada masyarakat yang berhak, “ ujarnya.

Sementara ketua Program studi sosiologi agama Fakultas ilmu sosial (FIS) Uin Sumut. Dr. Irwansyah menambahkan, bahwa secara filosofis, tanah bagi masyarakat khsususnya masyarakat batak sudah ibarat “anak kandung” sendiri sehingga sudah turun menurun dipertahankan. Tanah sebagai sumber penghidupan,.ekonomi juga.sebagai nilai budaya.

” Namun pada faktanya, ada kepentingan-kepentingan tertentu ingin menguasai lahan/tanah secara legal dan ilegal dan harus berkonfrontasi dengan masyarakat pada akhirnya berujung pada konflik,” ujar Dr. Irwansyah.

Oleh sebab itu dalam konflik yang terjadi akibat keingin penguasaan tanah, ada pihak pihak yang sengaja membagun sentimen keagamaan atau etnis tertentu sehingga wacana tersebut yang muncul kepermukaan dan menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat.

Direktur rumah konstituen, Eko Marhaendy menyebutkan kegiatan FGD ini sengaja mengambil tema problematika UU PA sebab Sumatera Utara banyak ditemukan masalah-masalah pertanahan dan menimbulkan konflik sosial. Hasil FGD ini akan menjadi policy paper sebagai masukan bagi pemangku kebijakan. Hadir dalam FGD, puluhan mahasiswa Sosiologi.agama Fis UIN Su, wartawan, lsm/NGO. RM. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.