Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Beredarnya Informasi tentang akan adanya razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil dan motor mulai tanggal 1 Oktober 2018 dibantah oleh Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kabar yang tersebar secara berantai melalui aplikasi whatsapp tersebut merupakan kabar hoax.
“Nggak benar, hoax kabar itu,” ungkapnya, Senin (1/10/2018).
Diketahui, Dalam pesan berantai itu disebutkan, jika Pemda, Dishub bekerja sama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan motor di seluruh kabupaten, kotamadya, dan provinsi di seluruh Indonesia.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin. Sedangkan untuk bayar derek dan parkir, dalam sehari akan dikenakan tarif Rp 400.000.
Tatan juga menjelaskan, dalam pesan hoax itu disampaikan jika razia digelar pada pagi hari pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB, siang hari pukul 14.00 – 17.00 WIB, dan malam hari pukul 20.00 – 24.00 WIB.
“Kita dari Kepolisian tidak ada melakukan razia seperti yang disebutkan dalam berita hoax tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, informasi hoax serupa juga pernah terjadi Januari dan Juli 2018. Kabar ini sebelumnya, juga dibantah oleh Polri.(red)












