Pol Airud Sibolga Amankan Ratusan Batang Balok Kayu Ilegal

Kayu Ilegal Yang berhasil Diamankan Polairud Sibolga
Kayu Ilegal Yang berhasil Diamankan Polairud Sibolga

MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Satuan Pol-Airud Kota Sibolga berhasil menangkap Edi Warman (34), warga Dusun V Sibura bura, Desa Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng atas dugaan tindak pindana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen.

Dari hasil tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 14 rakit balok tim dengan jumlah 200 batang balok dengan ukuran panjang 4 M.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Kapal Motor tanpa nomor lambung bermesin Dompeng 33 dan satu set kompas.

Kapolres Kota Sibolga, Edwin Hariandja melalui Kasat Pol Air Sibolga, AKP M. Sihombing, SH ketika ditemui diruangannya membenarkan penangkapan tersebut dan sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 14 rakit balok kayu.

“Iya benar. Kejadiannya hari Rabu 19/09/2018 sekira pkl 01.00 wib,”Jelasnya, Kamis (27/09/2018)

Dijelaskannya, penangkapan pelaku yang diduga melakukan ilegal logging itu terjadi kira-kira 100 m dari pinggir perairan  pantai arah Timur Ujung Batu Labuhan Angin.

Lanjutnya, sebelum penangkapan, petugas Pol Airud Sibolga melakukan patroli rutin. Dan pada saat itu tim patroli melihat dan mencurigai KM yang dikemudikan pelaku dan melakukan pengejaran.

“Nahkoda kapalnya sempat berusaha lari dengan memutus tali rakitan kayu yang ditariknya,”jelasnya

Dia menambahkan, untuk melakukan pengembangan, pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi sekaligus menghadirkan seseorang yang ahli untuk mengetahui jenis kayu yang diamankan.

“Pelakunya sudah ditahan di Mapolres Kota Sibolga,”terangnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.