Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari
MEDANHEADLINES.COM – Badan Narkotika Nasional berhasil membongkar peredaran Narkoba di lembaga pemasyarakatan Lubuk Pakam dari hasil operasi di Sumatera Utara tanggal 16-21 September
Dari operasi ini BNN mengamankan 36,5 kilogram sabu dan seorang sipir serta enam tersangka lainnya.
“Sipir lapas yang ditangkap bernama Maredi, narapidana yang ditangkap atas nama Dekysn serta enam tersangka lain yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini dan Bayu,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari melalui pesan singkat, Sabtu (22/9/2018)
Arman Menjelaskan, Pengungkapan kasus narkoba ini setelah pihaknya mendapat info adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan di dalam Lapas Lubuk Pakam.
Setelah menerima info, BNN pusat melakukan penyelidikan di LP Lubuk Pakam dan menangkap seorang tersangka atas nam Bayu selaku kurir yang mengantar contoh narkoba sabu ke Lapas Lubuk Pakam untuk diiedarkan dan digunakan di dalam Lapas sebanyak 500 gram.
“Sabu seberat 500 gram yang diterima oleh sipir Maredi atas suruhan seorang Dekyan. Maredi dan Bayu ditangkap di Lapas pada saat serahterima narkoba,” kata Arman.
Selanjutnya BNN melakukan pengembangan di beberapa lokasi dan menangkap lima tersangka lain serta menyita barang bukti narkoba 36 kilogram sabu serta alat-alat pendukung yang digunakan para tersangka melakukan kejahatannya, katanya.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 36,5 kilogram, ekstasi sebanyak 3.000 butir, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp681.635.500, alat komunikasi dan rekaman CCTV,” Pungkas Arman
Pada hari Minggu pada tersangka dan barang bukti akan dibawa ke BNN pusat untuk disidik dan dikembangkan perkaranya, katanya.
“Menurut saya para pejabat yang bertanggungjawab dari pusat sampai daerah perlu dievaluasi,” kata Arman












