Merasa Ditipu, Ketua DPD IPK Tapteng Melapor ke Polsek Pandan

Ketua DPD IPK Tapteng Membuat Laporan terhadap N yang diduga melakukan Penipuan
Foto : Jannes Maharaja Usai melaporkan Dugaan Penipuan ke Polsek Pandan

MEDANHEADLINES.COM – Jannes Maharaja seorang pengusaha swalayan asal Tapteng yang juga merupakan Ketua DPD IPK Tapteng membuat laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh AS alias N ke Polsek Pandan yang tertuang pada nomor STTLP/62/IX/2018/SU/Res Tapteng/Sek Pandan, Rabu (05/09/2018).

Menurut Jannes, atas kasus ini, dirinya mengaku telah rugi material sebesar Rp.53 juta. Yang dimana hingga saat ini pihak terlapor inisial AS belum bisa memenuhi janjinya dalam menyelesaikan urusan terkait Ijin swalayan Raja Mart miliknya. Tidak hanya itu Jannes juga mengesalkan tindakan Arnold yang mengiming-imingkan proyek kepada dirinya dengan alasan bahwa AS dekat dengan orang nomor satu di Tapanuli Tengah.

Diceritakan, perkenalan dirinya dengan AS berawal pada tahun 2017 sewaktu Pilkada Tapteng berlangsung. Dan disana dirinya merupakan ketua Partai Politik yang mendukung pasangan Amira. Sementara AS itu adalah tim IT nya pasangan BADAR yang dimana menjadi pemenang Pilkada Tahun 2017.

“Pada saat itu Bakhtiar Ahmad Sibarani (BADAR) yang unggul dan saya itu saya juga merasa bukan termasuk bagian didalamnya dan merasa berseberangan dengan Bupati terpilih,” Kata Jannes

Lanjutnya menerangkan, selaku pengusaha yang mendukung pemerintahan Tapteng, untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Bupati Tapteng (BAS) tidaklah semudah itu mengingat dirinya ketika itu pendukung pasangan AMIRA.

“Tepatnya di bulan Juli saya dipertemukan saudara AS dengan Bupati Tapteng yang dimana saat itu Bupati memang sangat kenal saudara AS. Disitu kita bertiga menjalin komunikasi hanya sebatas bicara pilkada,”terang Jannes.

Dari pertemuan itu, kemudian pertemanan Jannes dengan AS terus berlanjut hingga kemudian AS meminta uang kepada dirinya sebesar Rp.10 Juta untuk biaya pengurusan ijin Swalayan Raja Mart miliknya.

“Karena saya yakin dan percaya dia (AS) dekat Bupati, saya pun memberi uang kepadanya untu mengurus izin swalayan Raja Mart,”jelasnya.

Tidak sampai disitu, AS juga meminta uang kepada dirinya dengan jumlah yang bervariasi hingga totalnya mencapai Rp.53.500.0000 dengan bukti transfer yang di mulai pada tanggal 14 Agustus 2017 melalui bank BNI sebesar Rp. 10.000.000, kemudian Tanggal 11 September 2017 Rp.3.500.000, tanggal 1 Oktober 2017 Rp.5.000.000, dan terakhir tanggal 30 Oktober 2017 sebesar 35.000.000.

“Setelah saya satu Partai dengan Bupati, saya tanya semua tentang proyek yang dijanjikan AS, dan ternyata pak Bupati tidak ada menjanjikan proyek itu. Dan disitulah saya berpikir bahwa dia sudah menipu saya. Bahkan untuk mengurus izin swalayan Raja Mart itu saya sendiri, bukan dia (AS),”Kata Jannes kesal.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.