MEDANHEADLINES.COM, Medan -Tim seleksi KPU Wilayah Sumatra Utara V kembali melanjutkan proses seleksi setelah sebelumnya terjadi penundaan akibat pengaduan kecurangan yang diajukan peserta seleksi.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Wilayah Sumut V Tonny Situmorang mengungkapkan, pihaknya kembali melanjutkan proses seleksi meski dengan perubahan jadwal dan keanggotaan Timsel.
“Kami sudah menyelesaikan dan mengumumkan peserta yang lolos CAT,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Medan,
Pada 23 Agustus 2018 KPU RI menerbitkan SK bernomor 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya yang mengatur jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi dan calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018-2023 tahap V. Dalam SK tersebut KPU RI mengubah jadwal seleksi KPU Wilayah V Sumut sehingga kini tidak lagi sama dengan jadwal seleksi di wilayah lainnya.
Namun tidak semua tahapan mengalami perubahan jadwal. Secara garis besar tahapan, dalam SK yang baru, perubahan jadwal diawali dengan proses penelitian ulang seleksi administrasi pada 27-28 Agustus 2018. Dilanjutkan tes tertulis dengan metode CAT pada 4 September.
Lalu pada 10 September dijadwalkan pelaksanaan tes psikologi dan tahapan terakhir yang akan dilaksanakan Timsel adalah tes kesehatan pada 17 September. Dengan telah selesainya tahapan tes CAT, itu berarti Timsel bekerja lebih cepat dari jadwal.
Timsel, kata Tonny, telah meloloskan total 16 peserta seleksi dalam tes CAT. Sebanyak dua orang dari mereka sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi berkas administrasi.
Adapun 14 orang lain tidak diganggu gugat karena sebelumnya memang sudah lolos tes CAT. Timsel, ujarnya, tidak mengubah total hasil seleksi sebelumnya, tetapi hanya melakukan perbaikan.
Selain itu, dia juga ungkapkan bahwa Timsel KPU Sumut Wilayah V mengalami perubahan komposisi dalam melanjutkan proses seleksi. Perubahan komposisi terjadi setelah sebelumnya KPU RI memecat dua anggota Timsel, yakni Adenan dan Mario Kasduri.
Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, KPU RI telah menggantikan keduanya dengan melantik Edi Ikhsan dan Renta Nababan, pada 21 Agustus 2018.
“Anggota Timsel KPU Wilayah Sumut V sudah berubah. Dua orang sudah diberhentikan dan digantikan,” katanya.(red)
Berita Terkait
Post Views:
0












