OTT KPK di PN Medan, Hakim Adhock dan Panitera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto : Ketua KPK Agus Rahardjo

MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang tersangka dari 8 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/8/2018) kemarin.

Keempatnya adalah hakim adhock Merry Purba, Panitera Helfiandi dan dua dari swasta yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (HS). Sedangkan 4 orang lainnya yang diamankan KPK dalam OTT itu yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo serta Panitera Oloan Sirait dan seorang swasta disebutkan sebagai saksi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Merry menerima uang suap total sebesar SGD 280 ribu dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yang juga terdakwa korupsi pejualan tanah aset negara.

” Uang pertama yang telah diterima Merry sebesar SGD 150 ribu. Sementara uang SGD 130 ribu disita dari tangan panitera pengganti PN Medan Helpandi saat operasi tangkap tangan pada Selasa 28 Agustus 2018. Helpandi diduga akan memberikan uang tersebut kepada Merry untuk mempengaruhi putusan hakim,” kata Agus.

Dijelaskannya, Tamin telah divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar oleh Merry. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

“Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut,” Pungkas Agus. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.