MEDANHEADLINES.COM, Medan – Para personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan di Jalan A.H. Nasution, Kamis (23/8), sekitar pukul 15.00 WIB.
Sejumlah saksi mata menyebutkan personel Ditkrimsus yang datang berjumlah tiga orang dan langsung melakukan penggeledahan setibanya di dalam gedung.
Seorang petugas satuan pengamanan Dispenda Medan yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kedatangan para personel tersebut.
“Ketiga orang itu memakai rompi Tipikor,” ujar Satpam tersebut.
Namun dia mengaku tidak tahu persis ruangan mana saja yang digeledah petugas. Begitu pula barang-barang yang dibawa petugas dalam penggeledahan tersebut.
“Berapa lamanya mereka di dalam saya juga kami kurang tahu, bang,” kata satpam mengaku.
Hingga kini belum ada satupun pihak terkait bersedia memberikan pernyataan resmi mengenai penggeledahan ini. Sejumlah pimpinan baik dari Ditkrimsus maupun Pemko Medan, tidak kunjung merespon saat dimintai konfirmasi.
Namun kuat dugaan penggeledahan tersebut merupakan tindakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai Dispenda Medan, belum lama ini. Pada Sabtu18 Agustus 2018, personel Ditkrimsus Polds Sumut melakukan OTT terhadap dua oknum pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Menurut Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat ekspos kasus yang digelar Selasa (21/8), dalam operasi itu pihaknya juga mengamankan RC yang merupakan General Manager (GM) Ayam Penyet Ria.
“DE dan MH merupakan pegawai honor. Mereka melakukan pungutan liar (Pungli) dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10% dari pendapatan,” papar Kombes Toga.
Perbuatan ini sudah dilakukan para tersangka dalam dua bulan terakhir. Seharusnya, dalam pembayaran tersebut, negara dapat memperoleh pajak sebesar Rp31 juta. Berasal dari setoran bulan Juni (dibayar Juli) Rp18 juta dan bulan Juli (dibayar Agustus) sebesar Rp13 juta.
Namun tersangka tidak menyetorkan seluruhnya ke negara, dengan memotong Rp8 juta (pembayaran pertama) dan Rp6juta (pembayaran kedua).
“Total Rp14 juta masuk ke kantong pribadi petugas,” sambung Toga.
Dari jumlah tersebut, Polda Sumut hanya mengamankan uang Rp6 juta dari pembayaran di bulan kedua serta sejumlah dokumen administrasi pajak dan handphone.
Ketiga tersangka kita kenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun.












