MEDANHEADLINES.COM, Medan- Permasalahan di Pasar tradisional-Marelan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sejumlah pedagang menolak harga yang ditetapkan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM). Pedagang meminta pembayaran kios mereka sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 prihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.
” Kami sangat keberatan dengan harga dari P3TM.Untuk lapak kios ditetapkan harga Rp 13 juta kadang bisa lebih,” keluh sejumlah pedagang Pasar Marelan yang mengadu ke Komisi C DPRD Medan,Selasa (21/8).
Diutarakannya,Daniel mewakili pedagang kepada Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan,Mulia Asri Rambe yang mengatakan pada saat pembangunan kios P3TM mematok harga Rp 13 juta lebih untuk kios meja pedagang Ikan dan Ayam. Kemudian dalam perjalanannya, pedagang mendapati surat edaran Sekda bahwa harga kios yang sesungguhnya Rp 7,325 juta.
“Kami mau ikuti harga sesuai dengan Surat Edaran Sekda,” ucapnya yang diaminin pedagang lainya.
Mirisnya,kata pedagang kios yang ditempatkan pedagang pun tidak layak karena berada diarea pinggiran parit.
Pola Nainggolan, pedagang lainya menyatakan pihaknya juga menolak aksi pengusuran yang dilakukan PD Pasar Kota Medan.
Baca Juga : IPSM Medan Kurban Lembu, Windi Ingatkan Kejernihan Hati dan Kepatuhan Nabi Ismail
Dalam pertemuan ini,para pedagang membawa bukti-bukti kwintasi sewa lapak jualan.
Mulia Asri Rambe,Wakil Ketua Komisi C yang menerima pedagang menyatakan tindakan yang dilakukan P3TM sebuah tindakan ilegal,serta mendesak agar PD Pasar segera mengambil keputusan yang tepat.” Kita harapkan seluruh harga kios dikembalikan berdasarkan surat sah dari Sekda Kota Medan,”kata pria yang akrab disapa Bayek ini.
Ia juga menyatakan dengan tegas akan memanggil pihak PD Pasar Kota Medan.” Segera kita jadwal pertemuan lanjutan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.(raj)












