Pemalak Berkelewang Dipelor Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru, Ini Kata Martualesi

Foto : Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu (pegang barang bukti) didampingi Tim Pegasus, menunjukkan pelaku (buka baju) setelah diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru, Senin (30/7).

MEDANHEADLINES.COM, Deli Serdang – Pemalak berkelewang yang kerap beraksi dengan sadis di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru, akhirnya dipelor Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru, saat hendak diringkus di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok N, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Senin (30/7) sekira pukul 14.00 Wib.

Pelaku yang mendapat timah panas petugas yakni Zulkifli Simbolon alias Jupri Ginting (31). Pelaku yang tinggal di Jalan Delitua Kuta, Kecamatan Deli Tua, ini terkenal sadis dan selalu membawa klewang saat beraksi.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan, pelaku diringkus berdasarkan laporan korbannya, Herlianto Sembiring (37), LP/68/K/VII/2018/SPKT/SEK Kutalim, dan Rahmad Hidayahtullah Nasution (29) LP/59/K/VI/2018/SPKT/SEK KUTALIM.

Aksi pemalakan yang dilakukan pelaku terhadap Herlianto Sembiring, terjadi pada Jumat (20/7) sekira pukul 03.30 Wib. Aksi pemalakan itu sempat direkam dan viral di media sosial. Dalam rekaman video itu, pelaku menenteng klewang dan kemudian meminta uang Rp. 30 ribu kepada korban. Ketika korban memberi uang Rp. 20 ribu, pelaku menyuruh korban berhenti.

Lain halnya korban Rahmad Nasution, lanjut Martualesi, Rahmad yang membawa truk bermuatan cangkak kelapa sawit, disetop pelaku ketika melintas di Desa Silebo Lebo, Minggu (10/6) sekira pukul 19.40 Wib. Saat itu pelaku bersama 4 temannya (DPO) meminta uang sebesar Rp 100 ribu. Karena tidak bisa memberikan, para pelaku merusak mobil korban.

” Merasa keberatan, kedua korban membuat laporan ke Markas Komando (Mako). Berdasarkan laporan dari korban, Tim Pegasus melakukan pencarian terhadap pelaku,”kata Martualesi kepada wartawan.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Pegasus akhirnya mengetahui keberadaan pelaku Zulkifli Simbolon alias Jupri Ginting. Selanjutnya Tim bergerak dan berhasil meringkusnya di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok N, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru. Namun, karena sempat melakukan perlawanan, Tim menembak kaki kanan pelaku, setelah 3 kali tembakan ke udara tak diindahkan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis. Setelah itu pelaku berikut barang bukti sebilah kelewang diboyong ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Pelaku ini adalah seorang residivis, dan sudah dua kali menjadi warga binaan di Rutan Lubuk Pakam atas kasus pembacokan dan yang kedua di Rutan Pancur Batu,atas kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor). Pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP dan UUDRT NO.12 Th 1951, tentang menguasai alat penusuk tanpa hak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”terang Martualesi. (afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.