Tim Pegasus Percut Ringkus Tiga Pelaku dan Satu Penadah Pencurian

Foto : Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., (jaket hitam) didampingi Kanit Reskrim Iptu MK. Daulay (kemeja coklat) mengintrogasi para pelaku saat paparan berlangsung di halaman Mapolsek Percut Sei Tuan, Jumat (27/7) sore.

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dan satu pelaku penampung barang hasil kejahatan dari lokasi yang berbeda, Kamis (26/7).

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil SH, S.I.K., mengatakan, ketiga pelaku pencurian yang diringkus masing-masing berinisial MN(22) warga Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, HH (35) warga Perumnas Mandala, dan GS (19) warga Jalan Camar, Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan. Sedangkan untuk penadah barang hasil kejahatannya berinisial S (35) warga Jalan Keramat Kuda, Desa Amplas, Percut Sei Tuan.

” Untuk pelaku MN dan HH ini merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan keduanya merupakan resedivis atas kasus yang sama. Sedangkan GS adalah pelaku pencurian handphone di dalam rumah,” kata Faidil didampingi Kanit Resktim Iptu MK. Daulay dan Panit I Ipda Supriadi, saat memaparkan kasus di halaman Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (27/7) sore.

Dijelaskannya, ketiga pelaku diringkus berdasarkan hunting sistem yang dilakukan Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan. Selain para pelaku, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone Samsung Note 4, satu unit sepeda motor jenis matik dan dua buah linggis.

“Ada satu unit sepeda motor yang dicuri pelaku MN, sudah dijual kepada pelaku S. Dan pelaku S menjualnya kembali kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran pihak kita. Untuk para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,”terang Faidil.

Sementara pelaku S yang berstatus ibu rumah tangga ini mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya sebagai penampung barang hasil curian. Dia mengaku menjalani profesi barunya itu hanya dengan pelaku MN. Sepeda motor yang dicuri MN, ditampungnya dan kemudian dijualnya lagi kepada orang lain.

“Baru kali ini aku menampung kereta dari si MN ini. Dari situ aku mendapat upah uang Rp 200 ribu,”ucap S dengan nada santai.(afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.