Ratusan Kilogram Daging Celeng Ilegal Yang Berhasil Digagalkan Balai Karantina Pertanian Kelas II CIlegon Banten
MEDANHEADLINES.COM – Balai Karantina Pertanian kelas II Cilegon,Banten Kementerian Pertanian berhasil mengagalkan penyelundupan Ratusan Kilogram daging celeng asal Sumatera di Pelabuhan Merak Banten
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Raden Nurcahyo, mengungkapkan, aksi penyelundupan daging celeng ini tergolong besar dengan modus Operasi baru
“Biasanya diselundupkan sebagai barang bawaan di bus, kali ini dalam jumlah besar empat ton 637 kilo dibawa dengan mobil box, dikamuflase dengan ditutup buah serta daun pisang,” kata Raden Nurcahyo.
Dijelaskannya, Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (20/7) ini merupakan hasil kerja dari Tim Kolaborasi Intelejen Karantina, yang tersebar di beberapa unit pelaksana teknis, masing-masing Cilegon, Lampung, serta diperluas ke Jambi, Palembang, Pekanbaru dan Padang hingga ke daerah penampung daging celeng ini di Yogyakarta, Semarang dan Solo.
” Ada tiga pelanggaran dalam kasus penyelundupan daging celeng ini. Pertama, pelanggaran terhadap UU No 16/92 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan. Kedua, pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan pangan yang sehat dan terjamin halal dan pelanggaran soal aspek ASUH (aman, sehat, utuh dan halal). Saat telah sengaja dicampur dengan produk lain, soal kehalalan menjadi perhatian penting,” Jelasnya
Nur Cahyo juga menjelaskan, selain celeng ini hidup liar dan tidak ada yang dapat menjamin higienis dan sanitasinya saat pengolahan daging, Celeng juga dapat menularkan penyakit ke manusia “swine influenza”.
“Bahkan, bakteri yang terdapat pada kulit celeng dapat mengakibatkan ruam-ruam di kulit yang disebut “diamond skin disease”,” Pungkasnya
Saat daging celeng diolah secara tidak sempurna dan dicampur dengan bahan lain menjadi kornet, bakso atau sosis dapat menyebabkan ancaman penyakit sistiserkosis yang bersifat zoonosis dan dapat menyerang hingga ke otak manusia.
Secara terpisah, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto, juga menyampaikan soal penyelundupan daging celeng menjadi hal yang sangat diperhatikan.
Terlebih, daging ini mengandung “cyste” (kista) yang sangat tinggi dan berbahaya bagi manusia.
“Kami pun pernah menjajaki daging celeng yang memang banyak di Sumatera, ditawarkan untuk pakan di kebun binatang pun ditolak, karena kandungan cyste tinggi dan sangat berbahaya,” kata Agus.
Penanganan secara cepat terhadap daging celeng ilegal ini pun dilakukan oleh tim pengawasan dan penindakan Karantina Cilegon yakni dengan mengamankan mobil box pembawa dari Dermaga 5, pemeriksaan fisik dan laboratorium dengan pengujian cepat, Fast Pig Test untuk uji identifikasi spesies dan hasilnya positif daging babi.
Saat ini daging tersebut diamankan di mesin penyimpanan untuk proses hukum lebih lanjut.(ant)












