Bapas Kelas I Medan Gandeng BNNP Untuk Lakukan Hal Ini

Foto : Kepala Bapas Klas I Medan, H Marasutan bersama pihak BNNP Sumut turut meninjau gedung loka rehabilitasi BNN Deli Serdang, Kamis (12/7/2018).

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kasus narkoba kini tak lagi pandang bulu. Hampir semua tingkatan maupun lapisan masyarakat sudah ada yang menjadi korban. Tak terkecuali anak-anak.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk mendampingi anak korban penyalahgunaan narkoba. Mulai proses diamankan, pemeriksaan hingga saat menjalani bebas bersyarat.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapas Klas I Medan, H Marasutan saat menghadiri acara puncak Hari Anti Narkotika Internasional di depan gedung loka rehabilitasi BNN Deli Serdang, Kamis (12/7/2018).

“Penyelenggaraan advokasi ke Bapas ialah bagaimana membina anak-anak yang terlibat kasus narkoba, setelah menjalani proses rehabilitasi agar bisa kembali ke lingkungannya dengan baik, tanpa terpengaruh lagi untuk menggunakan narkoba,”ungkapnya.

Kemudian, lanjut H Marasutan, dalam hal kegiatan layanan pascarehabilitasi. Di mana pihak BNNP Sumut menjadi Konselor bagi para klien Bapas yang terjerumus penyalahgunaan narkotika.

Dikatakannya, Bapas menjadi salah satu bagian dalam Tim Assessment Terpadu (TAT) di bidang hukum, selain kepolisian, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan dalam kasus narkoba yang melibatkan anak.

“Melalui penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh para pembimbing kasyararakatan Balai Pemasyarakatan, turut dilakukan assesment bagi klien dalam hal ini anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, anak di bawah umur 12 tahun, tidak boleh diperadilankan.

“Anak di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan dan anak dengan umur 14 – di bawah 18 tahun, boleh ditahan, kalau ancamannya 7 tahun atau melakukan kesalahan berulang,” imbuhnya.

Momentum Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tersebut juga ia sambut dengan harapan BNN) terus menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika (P4GN).

“Narkoba tidak mengenal siapa dan usia berapa. Saya berharap pemerintah melalui BNN khususnya BNNP Sumut lebih memassifkan sosialisasi, advokasi Anti Narkoba di semua kalangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Loka rehabilitasi BNN Deli Serdang, Heru mengatakan BNN juga mempunyai harapan agar terciptanya Indonesia Bebas Narkoba, maka mengeluarkan kebijakan berupa penyelamatan para pecandu Narkoba yang ada di Indonesia dengan melakukan Rehabilitasi, dan menjalankan Program 100.000 Pecandu menjalani Rehabilitasi di seluruh Indonesia.

“Dengan mengikuti Rehabilitasi diharapan para korban Penyalahgunaan Narkoba bisa pulih dari ketergantungan Penyalahgunaan Narkoba. Dan menimbulkan kesadaran kepada para penyalahguna lainnya untuk melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib lapor) yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara,”katanya.

Seperti diketahui BNNP Sumut memiliki gedung loka rehabilitasi BNN Deli Serdang.

Gedung yang baru direnovasi tersebut milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut dengan fasilitas kesehatan seperti; Ruang Konseling, Ruang ICU, Ruang Penanganan Medis EKG, Poli Gigi, dan Ruang Pemeriksaan Otak dan lainnya.

BNN menyediakan nomor layanan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui nomor 0811-6150-222 atau datang langsung ke kantor BNN terdekat. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.