MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian melalui Tim Pegasus berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang waria yang terjadi di Hotel 61, Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Sabtu (7/7/2018)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan Penangkapan ini dilakukan 14 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 01.00 WIB, Minggu (8/7/2018).
“Tersangka yang kita ringkus adalah seorang pegawai Alfamidi di Deli Serdang atas nama Desrizal (21), Tersangka ditangkap setelah Tim Pegasus menemukan ciri-ciri pelaku di kamera pemantau hotel,” katanya
Yudha juga mengatakan, Saat ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas sehingga harus diberi tindakan tegas di kakinya.
Dari hasil interogasi,Tambah Yudha, tersangka diiming-imingi akan dijadikan gigolo oleh korban dan dijanjikan uang Rp 10 Juta
” Sebelumnya Tersangka sudah tiga kali berhubungan intim dengan korban dengan menggunakan Hotel yang berbeda-beda,” Jelasnya
Namun saat di Hotel 61, agaknya terjadi cekcok antara keduanya. Sehingga Desrizal mencekik leher korban dan melilitnya dengan kabel hingga tewas.
Tersangka kemudian meninggalkan kamar hotel. Dia juga memboyong barang-barang berharga milik korban.
Tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diketahui Sebelumnya, jasad waria bernama Budianto alias Ardila Putri ditemukan oleh karyawan hotel yang curiga karena tidak menyahut dari dalam kamar nomor 361.
Pekerja itu kemudian memutuskan membuka kamar dengan kunci cadangan. Pekerja itu juga meminta tolong kepada dua petugas kemanan hotel.
Saat ditemukan waria itu tewas dalam keadaan tengkurap. Tangan, kaki dan mulutnya tertutup lakban.
Di lokasi, polisi mendapati korban memakai bra warna merah dan wig atau rambut palsu. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain, tas koper, fotocopy KTP atas nama Budianto dana barang lainnya. (red)












