Sumut  

Sosialisasikan Permen KP, BKIPM Sumut Amankan 21 Ikan Predator

Kolam Penampungan Ikan Predator

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kantor BKIPM Perwakilan Sumut (Stasiun KIPM Medan II, Balai KIPM Medan I dan Stasiun KIPM Tanjung Balai Asahan) melakukan sosialisasi kepada pemilik ikan predator/invasif untuk menyerahkan ikan-ikan predator/invasif yang dimiliki.

Sosialisasi yang dilakukan dengan mengunjungi langsung pemilik ikan predator ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti arahan Kepala BKIPM – KKP terkait pembentukan posko penyerahan secara sukarela ikan-ikan yang dilarang dan tergolong invasif seperti Arapaima gigas, Aligator, Piranha dan ikan lainnya yang tercantum pada Permen KP No. 41 tahun 2014,

Adapun Lokasi target sosialisasi adalah toko ikan hias, restoran yang memiliki pajangan akuarium, kolam pemancingan, dan pembudidaya ikan dan para kolektor ikan-ikan predator

Dari informasi yang dihimpun, tim berhasil memastikan kepemilikan ikan-ikan tersebut sehingga kepada pemilik dihimbau secara persuasif untuk menyerahkan ikan Invasif yang di maksud.

Dalam aksi persuasif tersebut, tim berhasil mengamankan 21 ekor ikan predator/invasif yang terdiri dari : 3 ekor Ikan Aligator dengan panjang 1 meter milik Pengusaha Restoran di Medan Belawan, 9 ekor Arapaima (panjang 1,5 meter) dan 9 ekor Ikan Aligator (panjang 1 meter) milik pengusaha kolam pancing di daerah Hamparan Perak Deli Serdang. Tim juga berkeliling melakukan sosialisasi kepada pemilik toko ikan hias agar tidak menjual 152 jenis ikan yang tercantum dalam Permen KP Nomor 14 tahun 2014.

” kepada masyarakat Sumatera Utara agar tidak memelihara ikan-ikan predator/invasif. Bagi yang memiliki agar segera menyerahkan ke Posko BKIPM Sumut sampai batas waktu 31 Juli 2018,” Ungkap Kepala Stasiun KIPM Medan II Edi Santoso, S.Pi, M.Si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.