MEDANHEADLINES.COM – Mulai 1 Agustus Mendatang truk barang yang membawa muatan melebihi ketentuannya akan dikenai sanksi tegas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya sudah menggendeng kepolisian untuk melaksanakan sanksi berupa Tilang tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir lagi ada kendaraan yang kelebihan muatan dan ukuran berada di jalanan karena merusak jalan dan menjadikan kendaraan membahayakan pengguna lain,” katanya.
Dikatakannya, Keberadaan truk bermuatan melebihi ketentuan selama ini merugikan. Data Kementerian Perhubungan, akibat truk-truk tersebut negara harus menggelontorkan uang Rp43 triliun per tahun.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan uang digunakan untuk perbaikan jalan rusak akibat operasi truk barang yang melanggar ketentuan tersebut.
Selain berdampak ke anggaran,Budi Menambahkan truk dengan muatan berlebih juga bisa membahayakan dan memicu kecelakaan.
Selain itu, keberadaan angkutan tersebut juga menghambat laju kendaraan. Hitungan Budi jika muatannya normal, kecepatan angkutan barang bisa mencapai 60- 70 kilometer per jam.
Tapi kalau muatan truk berlebihan, kendaraan hanya bisa dipacu dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
“Akibat banyaknya truk yang jalan perlahan tersebut, jarak tempuh Jakarta-Bandung dan sebaliknya bisa mencapai empat hingga lima jam karena sekitar 90 persen truk yang melintas adalah yang kelebihan kapasitas dan ukuran,” katanya.(red)












