Foto : Aliansi Perwakilan Suku Batak Ketika Menyambangi Poldasu, Rabu (5/7/2018)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Puluhan orang yang mengaku sebagai aliansi perwakilan suku Batak dari berbagai golongan serta profesi mengunjungi Mapoldasu, Rabu (5/7/2018) siang. Kedatangan mereka yang menamakan diri Bangsa Batak itu bertujuan untuk melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan terhadap suku Batak, yang diposting di media sosial (Medsos).
Perwakilan dari mereka sempat diterima di ruang tunggu Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw. Namun, kemudian mereka diarahkan untuk melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Herzoni Saragih.
Dalam pertemuan di Aula Ditreskrimsus Poldasu tersebut, Parluhutan Situmorang SH yang didampingi kuasa hukumnya Hermansyah Hutagalung SH MH dan Lamsiang Sitompul SH MH mengaku, mereka hadir untuk menanyakan tentang penanganan pelaporannya sesuai laporan polisi No : LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018, tentang dugaan tindak pidana penistaan terhadap suku Batak yang diposting dalam akun Medsos Facebook Faisal Abdi.
Dikatakan Parluhutan, kehadiran bersama perwakilan suku Batak itu juga bertujuan untuk melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana penghinaan serupa lainnya yang mulai bermunculan di Medsos.
Sementara itu, Hermansyah Hutagalung SH MH mengaku, pertemuan dengan Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu itu berdasarkan arahan pihak Dit Intelkam Poldasu, yang meminta agar pihaknya tidak membawa massa. Tapi bila tidak ada kemajuan yang signifikan dalam penanganan kasus itu, janjinya, pihaknya akan membawa massa dalam jumlah yang lebih besar.
“Saya sudah sampaikan di pertemuan tadi, penyidik tidak perlu ragu mengenai dukungan yang akan kami berikan. Bila penyidik memerlukan helikopter untuk pengungkapan kasus ini, akan kami siapkan,” ujarnya.
Sembari menyatakan dukungan kepada penyidik, lanjutnya, kedatangan mereka sekaligus mendesak Poldasu segera menangkap pelaku, agar pihak yang merasa dirugikan tidak mengambil cara yang salah dengan mengadili sendiri. Menurutnya, bila penanganan kasus ini lambat, dapat menghilangkan wibawa Polri selaku institusi penegak hukum, yang berdampak kepada menurunnya kepercayaan masyarakat kepada polisi.
Praktisi hukum Marthin Simangunsong menambahkan, tindakan yang dilakukan Faisal Abdi dianggap sudah sangat meresahkan, khususnya bagi suku Batak di seluruh dunia, karena Medsos dapat dijangkau siapa saja, kapan saja, serta di mana saja. Untuk itu, harapnya, polisi dapat segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap pelaku dan mengungkap dugaan penistaan yang dilakukannya.
“Selama ini masyarakat Indonesia khususnya Sumut nyaman hidup dalam keberagaman, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Walau tidak memengaruhi kebhinekaan yang sudah terjalin selama ini, tindakan pelaku harus ditindak tegas untuk memberikan keadilan dan kenyamanan dalam masyarakat, khususnya untuk menjaga etika dalam penyampaian pendapat,” ucapnya.
Ditambahkan, pelaporan Parluhutan Situmorang merupakan langkah positif yang taat hukum, walau dalam konteks mewakili suku Batak di seluruh dunia yang merasa martabat dan harga dirinya ternodai akibat tindakan pelaku. Menurutnya, pengungkapan kasus itu bertujuan untuk menindak pelaku dan siapa saja yang terlibat, tanpa bermaksud menjadi ego kesukuan, sehingga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menimbulkan perpecahan.
“Saya rasa pelaporan ini murni tindakan seorang warga negara yang taat hukum, mewakili suku Batak yang menganggap pelaku telah melakukan penistaan terhadap SARA. Jadi hal ini bukan ego atau faktor kekebalan yang nanti dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab, sehingga meluas dan berdampak bagi kerukunan yang ada selama ini. Konsepnya harus dipahami, tindakan pelaku murni tindak pidana yang ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Mewakili praktisi hukum muda, Sri Falmen Siregar SH mengatakan, sebagian besar generasi muda suku Batak yang aktif menggunakan informasi dan transaksi elektronik menegaskan, tidak terima dengan adanya penghinaan terhadap SARA di Medsos. Selain dinilai melanggar etika dalam menyampaikan pendapat melalui Medsos, postingan pelaku yang menyebutkan suku Batak tolol dan memakan kotoran salah satu hewan, sudah jelas melanggar undang-undang.
“Kami generasi muda sangat bangga dan nyaman dengan keberagaman yang sudah terawat selama ini. Saya yakin, setiap warga negara harus menjaga etika dalam penyampaian pendapat, apalagi jelas diatur dalam UU ITE. Meski penghinaan yang telah viral di Medsos itu tak berdampak dengan kerukunan saat ini, tapi dengan polisi menindak tegas pelaku diharapkan menjadi contoh bahwa setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab atas segala tindakannya. Saya berharap masyarakat khususnya suku Batak tidak terpancing emosi dalam menanggapi hal ini,” tegasnya.
Terlihat di Mapoldasu, sejumlah perwakilan elemen suku Batak antara lain, Marthin Simangunsong SH MH, Hermansyah Hutagalung SH MH, Dingin Pakpahan SH, Juara Simanjuntak SH, Luhut Situmorang SH, Sri Falmen Siregar SH, M Riau SHR SH MH, Daniel Ompusunggu SH, Nana Rut Panjaitan.
Diwawancarai menanggapi kehadiran perwakilan suku Batak itu, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit II/Cybercrime AKBP Herzoni Saragih mengatakan, pihaknya memberikan atensi khusus terkait kasus itu. Bahkan, katanya, Subdit II Cybercrime telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus itu.
“Kami memberikan atensi khusus dalam menangani kasus ini. Kendala dalam menangani kasus ini ialah pelaku kerap menghapus akun setelah memposting penghinaan itu. Tapi, selain membentuk tim khusus, kami juga berkoordinasi dengan tim Cyber Troop Bid Humas Poldasu. Secepatnya akan kami ungkap,” sebutnya.
Dijelaskan, dari pertemuan Bangso Batak itu dihasilkan 5 poin yakni, pihak aliansi mengharapkan keseriusan Poldasu menanggapi laporan dugaan penghinaan suku Batak dengan menangkap pelakunya, pihak aliansi menegaskan untuk tidak berbuat terlalu jauh dan dalam terhadap laporan yang sudah dibuat serta mempercayakan penyelidikan terhadap Poldasu (tidak melakukan persekusi), pihak aliansi mengharapkan kerja maksimal fungsi Cyber Patroli dan bila menemukan hal serupa untuk menindak lanjuti dengan laporan yang sifatnya non aduan (LP model A).
“Kami menyampaikan telah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengungkap pelaku dan motif postingan penghinaan terhadap suku Batak. Kami meminta kerjasama bila mengetahui informasi untuk diteruskan kepada pihak kepolisian, agar perkara tersebut dapat diungkap. Ada 8 lembar capture dan akun Medsos yang dilaporkan mereka karena terindikasi SARA,” sebutnya.
Sebelumnya, banyak kecaman yang disampaikan atas penghinaan suku Batak tersebut. Sebelumnya Sekjen Pokja Humas DPD KNPI Sumut Edison Tamba, juga mengecam tindakan yang dilakukan Faisal Abdi. Kecaman tersebut menuai respons positif dari netizen serta viral di medsos.
Diberitakan sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw mengaku, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan akan menangkap pelaku penghinaan dalam postingan pada akun media sosial (Medsos) Facebook atas nama Faisal Abdi, yang dianggap telah menyinggung dan melecehkan suku Batak.
Kapolda menegaskan, kasus itu sudah dalam penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku. Menurutnya, dia telah memerintahkan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu melacak dan menangkap pemilik akun Facebook tersebut.
Ketika diwawancarai melalui telepon seluler, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, dan dipastikan akan segera diungkap dengan menangkap pelaku. Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu telah membentuk tim untuk mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku.
Diketahui, pemilik akun Facebook atas nama Faisal Abdi dilaporkan ke Poldasu sesuai laporan polisi No : LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018, dengan pelapor Parluhutan Situmorang SH. (raj)












