Foto : Polres Nias Sita Tuak 250 Liter
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polres Nias baru menyita minuman tradisional tuak Nias, Minggu (1/7/2018) malam. Tuak suling itu, disita saat personel Polres Nias melakukan patroli di kawasan jalan lintas Lahusa Teluk Dalam. Minuman itu kerap dilarang karena punya kadar alkohol hingga 100 persen.
Polisi terus melakukan patroli agar minuman itu tidak beredar luas. Saat patroli, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L300 BK 8709 EJ yang melintas di kawasan tersebut.
“Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Alhasil kita temukan Tuak Suling dalam jerigen,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, Senin (2/7).
Ada 10 jerigen tuak suling yang diamankan. Totalnya mencapai 250 liter. Dari hasil pemeriksaan, pengemudi berinisial MZ, 37 mengaku mendapatkan tuak tersebut dari Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
“Tuak itu akan dibawa ke Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendataan sang sopir dipulangkan. Namun barang bukti tuak diamankan di Mako Polres Nias Selatan.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Nias Selatan”, pungkasnya. (fat)












