Antisipasi Peredaran Miras, Polres Nias Selatan Amankan 250 Liter Tuak Suling

MEDANHEADLINES.COM – Satuan Reskrim Polres Nias Selatan berhasil mengamankan sekitar 250 liter tuak suling dari sebuah Mobil yang melintas di kawasan Jalan Lintas Lahusa-Teluk Dalam, Nias, pada Minggu (1/7/2018).

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Antony Tarigan mengatakan, peristiwa penangkapan ini dimulai saat Tim Operasional Satreskrim Polres Nias Selatan yang dipimpin Ipda Demonstar melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Lahusa -Teluk Dalam.

“Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L300 BK 8709 EJ yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan,” kata Antony, Senin (2/7/2018).

Usai melakukan Pemeriksaan, Lanjutnya, ditemukanlah 10 jerigen berbagai ukuran yang berisi minuman keras jenis tuak suling, dengan volume sekitar 250 liter

Ditambahkannya, Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil diketahui bernama Marnata Zebua (37) warga Dusun 1, Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

“Pengemudi mobil mengaku mendapatkan tuak suling dari Kecamatan Gido, dan akan dibawa ke Kecamatan Teluk Dalam,” terangnya.

Setelah dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan, pengemudi mobil dipulangkan. Namun barang bukti 10 jerigen yang berisi tuak suling disita.

“Kita terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Nias Selatan,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.