MEDANHEADLINES.COM, Medan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP oleh Presiden Jokowi tanggal 3 Mei 2018 lalu maka sejak saat itu Satpol PP tidak lagi bertugas menjaga aset pemerintah atau menjaga parkir.
“Kini, Satpol PP Provsu tidak lagi menjaga aset pemerintah seperti kantor dan parkir. Itu adalah tugas Biro Umum Setdaprovsu,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Anthony Siahaan, Jumat (8/6/2018).
Dikatakan Anthony, Tugas Satpol PP adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
” Satpol PP juga bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan penegakan Perda di lingkungan Pemda. Serta dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota,” Ungkapnya.
Satpol PP Provsu dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Sumatera Utara, melalui sekretaris daerah provinsi. Sedangkan Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota, melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
“Kami bertugas untuk menciptakan ketentraman yang jadi dambaan seluruh lapisan masyarakat. Itu adalah hak asasi, agar tercipta suatu ketenangan dalam masyarakat, apalagi sekarang menjelang Idul Fitri,” sebut Anthony.
Namun menurut Anthony, Satpol PP Provsu saat ini memiliki kendala dan keterbatasan. Yakni masih kekurangan personel PNS. Satpol PP yang berstatus PNS hanya 21 orang.
“Selain itu kita juga kekurangan sarana dan prasarana pendukungnya dan anggaran untuk itu,” kata Anthony.(red)












