Medan  

Organda Medan : Kenaikan Pajak Angkutan Umum Tak Masuk Akal

Ketua Organda Medan Mont Gomery

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara yang akan segera diberlakukan mendapat penolakan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan

Penolakan itu dilakukan karena kenaikan PKB yang merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor itu dinilai tidak masuk akal bagi transportasi konvensional.

Apalagi kenaikan dari PKB tersebut mencapai angka 80%.

“Ini tidak masuk akal. Selain terlalu tinggi, tentu ke depannya akan memberatkan para pengemudi transportasi konvensional. Apalagi permasalahan tentang Permenhub taksi online tak kunjung selesai,” kata Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe,Jumat (25/5/2018).

Dikatakannya, Organda Kota Medan memberikan batas waktu selama 10 hari ke depan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mencabut Pergub tersebut.

“Tentu peraturan ini tindakan yang gegabah apalagi tidak ada sosialisasi. Jika tidak dipenuhi, seluruh angkutan konvensional akan melakukan aksi stop operasi,” tegasnya.

Sementara itu, Menyikapai Kebaikan PKB ini, pengamat transportasi, M. Surbakti menyebut, kenaikan PKB tersebut tidak bisa diterima secara rasional. Terlebih kondisi transportasi di Provinsi Sumatera Utara masih carut-marut.
“Jangan kenaikan ini dijadikan alasan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ini tentu tidak seimbang, terlebih iklim transportasi di Sumut masih amburadul,” ucap Surbakti.

“Di sini seharusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) harus lebih dulu membenahi kondisinya. Apalagi selama ini kita lihat Pemprovsu belum tampak hadir untuk mengayomi angkutan umum,” Pungkasnya.

Diketahui, Pergub tersebut, kenaikan pajak ini berlaku untuk angkutan umum dan angkutan barang yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada Desember 2017 dan resmi diterapkan pada Mei 2018.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.