MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sebanyak 55.63 kilogram sabu-sabu, 79.716 butir pil ekstasi, dan 74.72 kilogram ganja yang merupakan hasil tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Periode Januari-April di Musnahkan
Dalam Pemusnahan yang dilakukan di Mapolda Sumut itu Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan 67 tersangka yang 3 diantaranya merupakan Tersangka dari Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu
” Barang bukti ini merupakan hasil sitaan mulai Januari – April 2018,” kata Kapolda
Kapolda juga menjelaskan, Pemusnahan barang bukti ini dilakukan Staf Labfor Cabang Medan secara bertahap Dengan cara, semua barang bukti lebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya.
” Sabu, ganja dan pil ekstasi dimasukan ke air panas, kemudian dicampur dan diaduk sampai dengan merata. Kemudian dibuang ke lubang tanah yang sudah dipersiapkan, sedangkan ganja dibakar,” Jelasnya
Kapolda juga mengungkapkan, masuknya narkoba ke Indonesia adalah bentuk proxy war atau upaya pelemahan dan perusakan generasi penerus bangsa guna menghancurkan suatu negara.
“Polda Sumut beserta jajaran akan segera meningkatkan kinerja untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polda Sumut,” ungkap Paulus.
“Saya berharap, ada partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan memberantas peredaran narkoba di Prov. Sumut.” Pungkasnya. (red)












