MEDANHEADLINES.COM, Presiden Joko Widodo telah menyetujui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Hal ini diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise beberapa waktu yang lalu di Kompleks Istana Bogor
“Jadi itu sudah dibicarakan dan Pak Presiden sudah setuju,” ungkap Yohana
Dikatakannya, Batas minimal usia pernikahan anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sorotan setelah sejoli siswa SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, berhasrat menikah di hadapan penghulu.
Keinginan mereka sempat ditolak penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tetapi akhirnya diizinkan karena putusan dispensasi pengadilan agama.
Pasal 7 ayat (1) UU itu mengatur perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.
Menurut Yohanna, Perppu layak diterbitkan karena dengan peraturan itu perkawinan anak di bawah umur marak terjadi di Indonesia. Dia secara spesifik menyebut Sulawesi Barat sebagai daerah dengan angka perkawinan anak paling tinggi.
Hal itu menyebabkan banyak anak-anak menjadi korban kekerasan dan menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Sehingga pemerintah menyodorkan kepada DPR dan mendorong terus mengesahkan Perppu menjadi UU,” katanya.
Yohana berkata jajarannya pekan depan mengundang banyak ormas terkait perempuan dan anak, tokoh agama, tokoh adat, serta pakar guna menghasilkan kajian ilmiah yang kuat.(red)












