Sumut  

Beberapa Jalan di Kota Medan Akan Diambil Alih Pemprovsu

MEDANHEADLINES.COM, Medan- Sejumlah jalan yang ada di kota Medan akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Hal ini dilakukan karena ada beberapa ruas jalan di Medan yang seharusnya berstatus jalan provinsi.
“Ada beberapa ruas yang berstatus jalan kota. Seharusnya itu jalan provinsi. Ruas-ruas jalan itu yang akan kami ambil alih tahun ini,” Kata Kepala Bappeda Sumut Irman
Dijelaskannya, Ruas-ruas jalan yang akan diambil alih tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi, adapun jalan-jalan itu antara lain adalah jalan Pinang Baris dan Jalan Pancing.
” Dua ruas jalan itu bisa ditingkatkan menjadi jalan provinsi karena telah menghubungkan dua daerah secara langsung,” Jelasnya.
Imran juga mengatakan, pada April nanti, status jalan tersebut akan dirivisi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai status jalan.
” Dengan diambilalihnya penanganan jalan provinsi dan naik statusnya, tidak menambah beban anggaran. Sebab, adanya juga status jalan provinsi yang diturunkan menjadi jalan kabupaten/kota di beberapa daerah karena tidak cocok atau masuk kategori,” Ungkapnya
Kota Medan sendiri, tambahnya, sejauh ini tidak ada jalan provinsi yang diturunkan menjadi jalan kota. Namun demikian,pihaknya masih mempelajari jalan di kawasan KIM Mabar. Sebab, di daerah tersebut hanya menghubungkan Medan saja. Jadi, seharusnya bukan jalan provinsi tetapi jalan kota.
” Jalan provinsi itu pada intinya adalah jalan yang menghubungkan kota dengan kabupaten atau sebaliknya. Sebagai contoh, Jalan Pancing yang menghubungkan Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang. Sebaiknya, jalan tersebut naik status menjadi jalan provinsi,” Paparnya
Ia juga menuturkan, dalam penanganan ini nantinya termasuk revisi Pergub, akan mengundang Wali Kota Medan beserta jajarannya. Sebab, final dari evaluasi dan analisis yang telah dilakukan sudah selesai.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dalam merevisi Pergub terkait status jalan yang ada. “Silahkan beragumen atau menyampaikan pendapatnya. Jika ada Pemko Medan yang mengusulkan dan secara argumentatif mungkin belum kami terima, silahkan kita berdiskusi. Sehingga, peningkatan status jalan di Kota Medan ini secara patut dan wajar diatur dalam revisi Pergub,” Tutup Imran. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.