Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Mantan Bupati Nias, Binahati B.Baeha dituntut Hukuman 8 tahun penjara serta denda Sebesar Rp 200 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hoppen Sinaga dalam sidang Kasus Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/2/2018)
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa dengan ketentuan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ucap JPU Hoppen Sinaga dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti dalam persidangan yang digelar di Ruang VII PN Medan
Jaksa juga menuntut Binahati membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.
” jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika tidak mencukup diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara,” sebut Hoplen.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa, terdakwa saat menjabat sebagai Bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.
“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebesar Rp 6 miliar,” tutur JPU saat persidangan beberapa waktu yang lalu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.