MEDANHEADLINES.COM, Medan – Meski telah melakukan himbauan kepada Seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara untuk melakukan penertiban Alat peraga Kampanye (APK), namun masih ada Beberapa Pemkab/Kota yang belum Akomodatif melaksanakannya.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut Aulia Andri saat menanggapi Penertiban APK para paslon Gubernur dan wakil Gubernur yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, Meski penertiban bukan merupakan kewenangan pihaknya namun Bawaslu bertugas untuk melakukan pengawasan sejauh mana himbauan itu dapat dilaksanakan Pemerintah daerah.
“Kita mendapat laporan ada beberapa kabupaten/kota yang belum akomodatif, belum mau. Tapi kita terus mengimbau untuk hal itu, inikan masalah bersama. Kalau bupati atau walikota tidak mau bekerja sama mengawasi pemilu, bagaimana kita berharap ada iklim demokrasi yamg baik. Jangan aneh-aneh lah pemkab/pemkot, ikut saja aturan mainnya,” Pungkasnya.
Ia juga berharap agar pemkab/pemko segera melakukan penertiban untuk menjaga kondusifitas dan kualitas pelaksanaan pilkada.
“Ada beberapa Pemkab lah, di Kepulauan Nias ada, mereka tidak akomodatif,” ujarnya.
Seperti diketahui pada Pilkada serentak 2018 ini,Sumut akan Menggelar Pilgubsu dan Pilkada di 8 kabupaten/kota , adapun daerah yang melakukan Pilkada serentak 2018, yaitu Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Deliserdang, Langkat, Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Utara, dan Dairi. (red)












