Medan  

Jika Permintaan Tinggi, Kuota Taksi Online Bisa Di Evaluasi

MEDANHEADLINES.COM, Medan –  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Renward Parapat mengatakan meskipun Kuota taksi online di setiap daerah dibatasi Maksimal 3.500 unit saja sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 108 tahun 2017,namun bukan tak mungkin  kuota tersebut bisa ditambah

Dikatakannya, Penambahan kuota ini dapat terjadi jika adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat

“Jika memang permintaan di sini tinggi, kami akan berkoordinasi dengan gubernur, Menhub dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk ditambah,” Ungkapnya, Rabu (14/2/2018).

Oleh sebab itu, Ia Meminta agar pihak penyedia jasa taksi online untuk memenuhi kuota yang ada lebih dahulu.

Karena Berdasarkan data yang ada padanya, hingga saat ini masih hanya sekitar 800-an taksi online yang telah mendapat izin.

“Makanya, jangan dulu minta kuota banyak-banyak. Fokus dulu mengurus izin dan memenuhi kuota yang ada,” katanya.

Pihaknya tetap akan menjalankan aturan dalam Permenhub tersebut dan masyarakat, terutama driver taksi online bisa mengikuti aturan yang ada. Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah kewajiban uji KIR.

Sejak awal bulan, Dishub dan kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan ke masyarakat mengenai beleid itu. Sementara, pada paruh kedua bulan ini, Dishub akan melakukan penindakan terhadap taksi online yang belum mengikuti aturan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.