Lakukan Politik Uang di Pilkada, Bawaslu : Ancaman 5 Tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM – Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan akan adanya ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara bagi pelaku politik uang dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar tahun ini.
Dikatakannya Aturan tersebut sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Sanksi pidana bisa penjara jika terbukti. Karena di Undang-undang Nomor 10 (UU 10/2016), tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Ancaman pidana sampai lima tahun,” jelasnya
Abhan menegaskan pernyataan Bawaslu tentang imbauan kepada para kontestan pilkada agar tidak melakukan politik uang bukan hanya formalitas belaka. Dia berharap larangan politik uang benar-benar ditaati setiap peserta pilkada dan partai yang mengusung calon kepala daerah.
“Maka harapan kami deklarasi ini tidak sekedar statement formal tapi harus ditaati oleh seluruh peserta pilkada, para calon dan partai politik yang mengusungnya juga harus mendorong,” ujar Abhan.
Selain sanksi pidana, Abhan menyampaikan peserta pilkada akan didiskualifikasi dari kontestasi jika politik uang yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematif dan masif (TSM). “Sanksi tegasnya politik uang itu sampai pada diskualifikasi kalau sampai terjadi TSM,” tandas Abhan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.