MEDANHEADLINES.COM, Medan – Mucikari prostitusi online yang mengendalikan “bisnis haram” via twitter beromset jutaan rupiah, Ando Sidabutar, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2018).
Ando Sidabutar digelandang hingga ahirnya duduk dibangku pesakitan oleh personil Polda Sumut pada bulan November 2017 lalu. Saat itu seorang petugas menyaru sebagai pelanggan yang ditawarkan “nikmat dunia” oleh terdakwa.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra IV itu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Pria kemayu tersebut diketahui menawarkan tiga orang wanita melalui akun media sosial.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Fahren, terdakwa mengaku dari tiga wanita yang di tawarkannya ke lelaki hidung belang, salah satunya adalah teman SMA-nya.
“Satu dari yang saya tawarkan merupakan teman SMA saya, dua lagi kawan teman saya itu. Biasanya mereka yang minta dicarikan pria,” kata Ando.
Berdasarkan pengakuannya, setiap kali hidung belang dilayani oleh para anak asuhnya itu, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu rupiah.
Sedangkan tarif sekali kencan dengan durasi short time, dipatok sebesar Rp. 1,5 juta dan tarif untuk long time mencapai Rp 3 juta.
“Setiap kali transaksi dari satu orang klien, saya dapat Rp 300 ribu. Biasanya komunikasi diawali dari DM (Direct Messages) di twitter baru dapat nomor Whatsapp. Tanda jadinya kirim DP ke rekening yang kami minta,” sebut pria pengangguran tersebut.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat. (Cis)












