MEDANHEADLINES, Medan – Fahmi Rozi (20) warga Jalan Mustapa / Jalan Singgamata No 1A, Kec. Medan Timur, tewas di tikam di bagian dada,Sabtu (19/11/2016) dini hari saat melerai temannya yang terlibat keributan di tempat hiburan malam Yang Lim Plaza Jalan Emas, Medan Area.
Salah seorang kerabat korban, safri (37) mengatakan korban dan teman-temannya saat itu tengah menikmati hiburan malam yang ada di X3.namun, tiba-tiba teman korban, Putra terlibat pertengkaran dengan pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya.
walau sudah sempat reda, keributan itu berlanjut lagi ketika korban dan teman-temanya berniat pulang tepatnya di pelataran parkir. Melihat itu korban mencoba melerai, namun pelaku yang tak terima mengeluarkan sebilah rencong dan langsung menikam dada sebelah kiri korban.
“Setelah menikam korban, pelaku juga menikam teman-teman korban lainnya yaitu Putra di bagian leher, dan Robi di bagian pelipis dan telapak tangan kanannya. Di saat itu pelaku sempat diamankan security, namun pelaku malah makin beringas dan mengatakan bahwa dia(pelaku) adalah anggota Ketua OKP di Kec. Medan Area” ungkap Safri.
Setelah pelaku itu pergi, sambung Safri lagi, korban masih dalam keadaan sadar dan masih berdiri, disaat itu yang terlihat ada luka tikaman itu tubuh teman korban Putra dan Bobi. Melihat darah sudah banyak keluar, Putra dan Robi di larikan beberapa teman korban ke rumah sakit terdekat. Sementara korban dan teman yang lainnya masih di TKP.
“Pada hendak menuju mobillah teman korban Dika, melihat baju korban ada mengeluarkan darah, si Dika lah yang mengatakan kepada korban bahwa dadanya itu kena tikam juga,”ujar Safri.
Saat itu juga, korban langsung di larikan ke rumah sakit Colombia, dalam perjalanan kerumah sakit korban masih sempat menelpon bapaknya dan mengatakan bahwa dirinya kena tikam. Namun tak lama sekitar pukul 04.00 WIB korban menghembuskan nafas terakhir.
” pukul 06.00 WIB lah korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk di lakukan Visum,, dan sekira puku l11 korban di makamkan di TPU di Jalan Bambu dua.”terangnya.
Sementara itu Kapolsek Medan Area Kompol M. Arifin ketika dikonfirmasi terkait kasus pembunuhan yang terjadi dengan korban membenarkan kejadian tersebut, namun Kapolsek belum berani menyimpulkan kalau kasus itu pembunuhan.
“Benar, tapi sabar untuk kasusnya bukan 338(pembunuhan) melainkan 351 ayat 3,(penganiayaan yang menyebabkan kematian) “katanya (Put).












