MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis bebas Dharma dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatannya sebagai dalang perencanaan penembakan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna Januari 2017 lalu.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, tidak ada bukti Dharma menerima uang dari Siwaji Raja yang kemudian diserahkan kepada Rawindra selaku yang skenario pembunuhan, serta Putra selaku eksekutor kedua tewas ditembak petugas saat dilakukan penangkapan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dharma tidak terbukti secara sah dari dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair yang diajukan oleh penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Wahyu di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan Rabu (20/12/2017).
Hakim juga menyebutkan, uang senilai Rp 80 juta yang diserahkan Siwaji Raja kepada Dharma merupakan uang pembayaran kredit mobil yang tertunggak dua bulan, dan uang pembayaran material bangunan yang dibuktikan dengan adanya kuitansi pembayaran.
Dalam putusan itu hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan agar segera membebaskan Dharma setelah putusan selesai dibacakan.
Sementara itu, Dalam kasus penembakan ini, terdakwa lainnya, Jo Hendral selaku pengendara motor atau Joki yang membonceng pelaku eksekutor, dihukum 5 tahun penjara karena keterlibatan yang membawa eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang ketika itu berada di depan toko miliknya.
Sementara itu dua pelaku lainnya, Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis, keduanya berperan sebagai yang menyimpan senjata sebelum dan setelah pelaksanaan eksekutor selesai dihukum 3,5 dan 2 tahun penjara karena kepemilikan senjata api.
Menanggapi Vonis bebas Ini, , JPU Aisyah menegaskan akan melaksanakan penetapan majelis hakim yang telah membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
“Karena sudah penetapan hakim, kita ikuti dan harus laksanakan. Setelah petikan putusannya keluar, kita keluarkan Darma dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.
Sebelumnya Dharma dan Jo Hendral dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara sedangkan Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis, selaku penyimpan senjata dituntut 7 dan 3 tahun penjara. (red)












