MEDANHEADLINES.COM, Medan – DPRD Medan bersama Pemko Medan beberapa Waktu yang lalu telah menerbitkan perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Perda ini Bertujuan untuk memproteksi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama dari kehalalannya dan higienisnya suatu produk.
“Prinsip dari Perda ini untuk memproteksi segenap masyarakat Kota Medan dari makanan-makanan yang tidak memiliki kandungan gizi yang bermanfaat, khusus bagi umat muslim yakni terkait kehalalannya,” tegas anggota DPRD Medan H Salman Alfarisi Lc, MA dalam Sosialisasi Perda tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis Tahun 2017 yang dilaksanakan di Kecamatan Medan Polonia, baru-baru ini.
Dikatakannya, Belakangan ini produk makanan banyak ragam jenis yang tidak hanya diproduksi dalam negeri saja. Namun langsung diimpor dari negara lain yang akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.oleh karena itu, dalam rangka menjawab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan produk makanan lainnya yang diragukan kandungan gizinya
.“Kita melihat banyak sekali kasus di televisi terkait jajanan anak sekolah hingga makanan yang dikonsumsi orang dewasa mengandung zat-zat tidak ramah dengan tubuh,” tuturnya seraya kemudian menjelaskan konsep makanan halal dan baik sudah termaktub dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 168. Di mana dalam ayat tersebut menyebutkan, makanan halal dan baik untuk seluruh umat manusia.
“Yang artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang bagimu”. Dari ayat di atas dapat kami sampaikan bahwa mengonsumsi makanan halal dan baik bukanlah kebutuhan kaum muslimin saja melainkan kebutuhan seluruh umat manusia, karena seruan Allah SWT diatas ditujukan kepada seluruh manusia bukan hanya kepada kaum muslimin atau mukminin saja,” jelasnya.
Halal di sini, lanjutnya, berarti bahan atau jenis makanannya, sedangkan thayyib atau baik berarti kebersihan dan kesehatannya yang dalam bahasa Ranperda ini disebut dengan higienis.
Dengan demikian, kata Politsi Senior PKS ini, tidak perlu dipertentangkan penggunaan kata-kata syariat yang tertera pada beberapa pasal dalam Ranperda ini karena telah sesuai dengan Undang Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang juga memuat kata-kata syariat dalam pasal-pasalnya.(red)












