Medan  

Sosialisasi Perda Halal, Salman Alfarisi : Untuk Proteksi Umat

MEDANHEADLINES.COM, Medan – DPRD Medan bersama Pemko Medan beberapa Waktu yang lalu telah menerbitkan perda Pengawa­san Serta Jaminan Produk Halal dan Hi­gienis, Perda ini Bertujuan untuk memproteksi ma­syarakat da­ri dampak negatif yang di­tim­bulkan terutama dari ke­ha­lalannya dan higienisnya suatu produk.

“Prinsip dari Perda ini un­tuk mempro­te­k­si segenap ma­syarakat Kota Medan dari makanan-makanan yang ti­dak memi­li­ki kandungan gizi yang bermanfaat, khu­sus ba­gi umat muslim yakni terkait ke­ha­la­lannya,” tegas anggota DPRD Me­dan H Salman Alfarisi Lc, MA dalam So­­si­a­lisasi Perda tentang Penga­wasan Jaminan Pro­duk Halal dan Higienis Tahun 2017 yang di­laks­a­na­kan di Keca­matan Medan Polo­nia, baru-baru ini.

Dikatakannya, Belakangan ini produk makanan ba­nyak ragam jenis yang tidak hanya di­pro­duksi dalam negeri saja. Namun lang­sung diimpor dari negara lain yang akhirnya diko­n­sum­si oleh masyarakat Indonesia.oleh karena itu,  dalam ra­­ngka menja­wab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan pro­duk makanan lainnya yang diragukan kandungan gizi­nya

.“Kita melihat banyak sekali kasus di televisi terkait jajanan anak sekolah hingga makanan yang dikonsumsi orang dewasa mengandung zat-zat tidak ramah dengan tubuh,” tuturnya seraya ke­mu­dian menje­las­kan konsep makanan halal dan baik su­dah termaktub dalam Alquran su­rat Al Baqarah ayat 168. Di ma­na dalam ayat tersebut me­nyebutkan, ma­kan­an halal dan baik untuk seluruh umat manusia.

“Yang artinya : “Hai seka­lian manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di­bu­mi, dan janganlah kamu me­ngikuti langkah-langkah se­tan, sesungguhnya setan itu musuh yang bagimu”. Dari ayat di atas dapat kami sam­pai­kan bahwa mengonsumsi makanan halal dan baik bu­kanlah kebutuhan kaum mus­limin saja melainkan kebutu­han selu­ruh umat manusia, ka­re­na seruan Allah SWT di­atas ditujukan kepada seluruh ma­nusia bukan hanya kepada kaum muslimin atau muk­minin saja,” jelasnya.

Halal di sini, lanjutnya, berarti bahan atau jenis ma­kanannya, sedangkan thay­yib atau baik berarti kebersi­han dan keseha­tannya yang dalam bahasa Ranperda ini disebut dengan higienis.

Dengan demikian, kata Politsi Senior PKS ini, tidak perlu dipertentangkan peng­gunaan kata-kata syariat yang tertera pada beberapa pasal dalam Ranperda ini karena te­lah sesuai dengan Undang Un­dang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Pro­duk Halal yang juga memuat kata-kata syariat dalam pasal-pasal­nya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.