MEDANHEADLINES, Medan – Pembubaran yang dilakukan oleh Pemerintah dengan cara melakukan Pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat protes keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HTI Sumatera Utara
“Ini melanggar Pasal 62, terkait dengan surat peringatan yang mekanismenya juga diatur dalam Pasal 61. Satu minggu setelah Perppu di keluarkan diberikan waktu. Namun, kenyataan setelah dikeluarkan SK-nya dicabut. Ini menyalahi aturan,” kata Ketua DPD HTI Sumut, Irwan Said, Rabu (19/7/2017).
Irwan mengungkapkan,Jika bicara soal peringatan, pihaknya sampai saat ini belum pernah mendapat surat peringatan pertama atau SP-1. “Selama ini HTI konsen dengan apa yang berhubungan dengan pemerintahan yang menggunakan sistem sekularisme dengan liberalisme,” jelasnya.
Meski pemerintah telah mengeluarkan SK pencabutan badan hukum, lanjut Irwan,HTI tetap melakukan konsolidasi, dan solidaritas antar sesama anggota.
“Namanya dakwah tentu menemukan tantangan dan hambatan. Kami tetap sabar dan tawakal,” Pungkasnya.
Irwan juga menghimbau agar para anggota HTI tetap beraktivitas seperti biasa sambil mempersiapkan kuasa hukum untuk menolak pencabutan badan hukum ini.
“Kami juga sudah mempersiapkan 1000 kuasa hukum, yang bertugas bukan hanya melindungi lembaga tapi juga anggota secara hukum dan individu,” jelasnya.(lbs)












