MEDANHEADLINES.COM, Medan – Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto mengatakan pihaknya memberikan penambahan waktu selama enam bulan lagi kepada puluhan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah untuk dapat melakukan Pembenahan internal.
Dikatakannya, Waktu tambahan yang diberikan ini merupakan tahap kedua.dan berdasarkan permintaan dari Yayasan-Yayasan PTS bermasalah tersebut.
“Sebelumnya, pada tahap pertama diberikan waktu selama enam bulan dan tampaknya tidak juga mengalami perubahan PTS yang mendapat teguran dari Kemenristekdikti,” ujar Armanto.
Ia mengatakan, jika batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah itu tak juga dipenuhi oleh PTS tersebut dan telah direkomendasikan kepada Kemenristekdikti maka akan dilakukan penutupan .
“Kopertis berharap kepada PTS yang mendapat peringatan dari Dikti itu, dapat melakukan perbaikan secara signifikan,” ucapnya.
Dijelaskannya, PTS bermasalah tersebut harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah diberikan oleh Kemenristekdikti, dan tidak boleh gagal.
Sebelumnya, Penemuan PTS yang tidak memenuhi ketentuan itu, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kopertis terhadap 264 PTS di Sumut.
“PTS yang masuk dalam kategori bermasalah ini jika jumlah mahasiswanya tidak mencukupi, rasio dosen tetap tidak tercapai, tidak ada gedung dan prasarana yang memadai, izin bermasalah, konflik pimpinan yayasan/pimpinan perguruan tinggi dan tidak rutin memberikan laporan,” Pungkasnya.(red)












