MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan akan mengasuransikan sekitar 10 ribu ekor sapi yang ada di Sumut.
Asuransi sapi ini dilakukan Melihat resiko yang dialami oleh peternak ketika sapi atau ternaknya mengalami kematian maupun kehilangan
“ Pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk asuransi 10.000 ekor sapi di Sumatera Utara (Sumut) tahun 2017,” jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Ir Dahler, MMA
Untuk program asuransi ini, papar Dahler, dari target 10 ribu ternak, saat ini telah memenuhi sebanyak 3.000 ternak.
Dijelaskannya, Asuransi untuk ternak sapi peternak itu dialokasikan melalui APBN yang bekerjasama dengan PT Jasindo. Total premi untuk setiap ekor ternak adalah Rp 200.000 untuk perlindungan kehilangan dan kematian. Pemerintah menganggarkan subsidi Rp 160.000 untuk pembayaran premi setiap ternak per tahun, sedangkan peternak wajib ikut menambahkan biaya premi Rp 40.000.
“Oleh karenanya peternak hanya membayar premi Rp40.000, selebihnya disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp160.000, sehingga premi asuransi yang dibayarkan itu sebesar Rp200.000,” kata Dahler
Pemerintah, kata Dahler, menganggarkan subsidi sebesar Rp 160.000 untuk pembayaran premi setiap ternak per tahun, sedangkan peternak wajib ikut menambahkan biaya premi sebesar Rp 40.000 per ekor.
Menurut Dahler, dengan telah menjadi anggota asuransi, peternak tidak lagi was-was terhadap ternaknya baik dicuri ataupun mati akibat terkena penyakit atau penyebab lainnya.
Apabila ternak sapi yang telah diasuransikan itu mati, lanjutnya pihak penyedia jasa asuransi akan membayarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor. Sedangkan bila kehilangan sapi akan dibayar Rp 7 juta per ekor. Namun semua harus ada berita acaranya, baik itu yang menyatakan sapinya hilang atau mati, apa penyebabnya.
“Untuk mengikuti asuransi itu peternak harus memenuhi syarat tertentu. Di antaranya ternak sapi yang dimiliki berusia minimal dua tahun, dan peternak juga harus menjadi peserta Sapi Indukan Wajib Bunting (SIWAB).” Jelasnya.












