Sumut  

Laksanakan Permenhub, Perusahaan Angkutan Online Diberi Waktu 3 bulan

MEDANHEADLINES.COM. Medan – Untuk menjalankan Permenhub No. 108/2017, yang berisi ketentuan baru operasional trasnportasi online. Kementerian Perhubungan  memeberikan massa tenggang selama 3 bulan

Adapun Ketentuan yang harus dijalankan itu, di antaranya adalah soal Uji KIR, pemasangan sticker di setiap unit angkutan, kuota, tarif dan kepemilikan kartu pengawasan.

“Kita menginginkan adanya kesetaraan antara angkutan online dan konvensional sehingga sama-sama bertahan, itu sebabnya Permenhub yang sudah clear mengatur agar dipatuhi dan dijalankan,” kata Cucu.

Terkait kuota, Cucu menyebutkan nantinya perusahaan aplikasi akan mempersiapkan digital dashboard bagi setiap unit angkutan online. Digital dashboard tersebut diserahkan kepada setiap institusi pemberi izin mulai dari Dirjen Perhubungan Darat hingga Gubernur Sumut.

“Digital dashboard merupakan aplikasi yang password-nya diberikan ke pemberi izin sehingga kita tahu siapa saja pengemudi atau driver yang bermitra dengan perusahaan aplikasi,” ujar Cucu.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Antoni Siahaan, menyatakan, saat ini dari 3.500 kuota angkutan online di Sumut hanya 300-an unit yang memiliki izin. Masih banyak izin kuota yang belum dimanfaatkan.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.