MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/7/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai keterangan saksi justru menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah.
Penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus Sitepu, SH, MH, yang didampingi Tim Donny Manullang, SH, dan Mulyadi, SH menyampaikan bahwa saksi yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek tersebut menjelaskan proses pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur.
“Saksi menerangkan bahwa proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan oleh KSO HK-BM berjalan sesuai aturan. Bahkan telah diterbitkan NOL (No Objection Letter) dari World Bank, yang berarti tidak ada keberatan dari pihak pemberi pinjaman,” ujar Philipus kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, fakta tersebut memperkuat posisi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa tidak terdapat pelanggaran maupun tindakan yang merugikan keuangan negara.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan proses pemeriksaan silang (cross examination) terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa guna membantah seluruh dakwaan.
“Dari lima saksi yang dijadwalkan, hari ini baru satu yang diperiksa. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat mendatang,” katanya.
Philipus menambahkan, kliennya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut.
“Tidak ada cawe-cawe atau kepentingan pribadi dari terdakwa terhadap pihak mana pun. Semua akan kami buktikan melalui fakta persidangan,” tegasnya.
Meski sebelumnya majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Philipus menilai proses pembuktian di persidangan akan menjadi tahap krusial dalam mengungkap fakta secara utuh.
“Nantinya semua akan diuji di persidangan, baik dari sisi penuntut umum maupun pembelaan kami,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, saksi, dan ahli, setelah jaksa menyelesaikan pembuktian dakwaan.
Dalam kesempatan itu, Philipus juga menyebut bahwa proyek Waterfront City Pangururan telah selesai dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, sehingga menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak.
“Faktanya proyek tersebut sudah selesai dan digunakan, bahkan untuk kegiatan berskala nasional maupun internasional,” katanya.
Sidang mendengar keterangan Saksi akan di lanjutkan pada Jum’at, (24/7/2026).
*Dakwaan Jaksa*
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa terkait dugaan penyimpangan saat menjabat sebagai PPK pada proyek yang dibiayai dari pinjaman Bank Dunia tersebut.
Jaksa menilai terdakwa menyetujui sejumlah kebijakan yang dianggap menyimpang, di antaranya terkait pembayaran uang muka, pencairan monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa dasar teknis yang kuat, serta penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meskipun proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.
Selain Enda, jaksa juga menjerat mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang disidangkan secara terpisah.
Perkara ini akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, dan diperkirakan menjadi persidangan yang menghadirkan pembuktian intensif dari kedua belah pihak. (*)












