MEDANHEADLINES Medan – Penolakan eksepsi oleh majelis hakim tidak menyurutkan langkah tim penasihat hukum (PH) Enda Simakasura Ketaren. Justru sebaliknya, kubu terdakwa menegaskan siap “membongkar” seluruh konstruksi dakwaan jaksa dalam agenda pembuktian di persidangan.
Hal itu disampaikan penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, putusan sela bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk menguji lebih dalam seluruh dalil penuntut umum.
“Penolakan eksepsi bukan berarti perkara ini selesai. Justru di tahap pembuktian nanti akan terlihat secara terang apakah dakwaan itu berdasar atau tidak. Kami siap menguji semuanya lewat pemeriksaan saksi,” tegas Donny.
Ia menekankan, tim penasihat hukum akan memaksimalkan pemeriksaan silang (cross examination) terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, sekaligus membantah setiap poin dakwaan yang dinilai tidak berdasar.
“Setiap keterangan saksi akan kami uji. Di situ nanti akan terlihat mana yang fakta dan mana yang hanya asumsi,” ujarnya.
Donny juga menilai majelis hakim telah menangkap arah pembelaan yang disampaikan dalam nota keberatan, meski pada akhirnya belum dapat menerima eksepsi tersebut. Karena itu, menurutnya, proses pembuktian menjadi krusial untuk membuka fakta secara utuh.
“Nantinya semua diuji di persidangan, bukan hanya dari sisi penuntut umum, tapi juga dari pembelaan kami,” katanya.
Pada tahap berikutnya, pihaknya memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, saksi hingga ahli untuk memperkuat posisi terdakwa.
“Sesuai mekanisme hukum acara, jaksa lebih dulu membuktikan dakwaannya. Setelah itu, kami akan menjawab dengan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya.
Senada, penasihat hukum lainnya, Mulyadi Sihombing, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan.
Ia menyoroti proyek Waterfront City yang menjadi objek perkara, yang menurutnya telah selesai dan bahkan digunakan dalam berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional.
“Fakta di lapangan akan kami buka di persidangan. Kami yakin klien kami tidak bersalah,” tegas Mulyadi.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang dalam putusan sela menyatakan tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa, sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.
“Perlawanan tidak diterima dan sidang dilanjutkan hingga putusan akhir,” ujar hakim.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa terkait dugaan penyimpangan saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, yang dibiayai dari pinjaman Bank Dunia.
Ia disebut tidak sendiri. Jaksa juga menjerat mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang disidangkan secara terpisah.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa menyetujui sejumlah kebijakan yang dianggap menyimpang, mulai dari pembayaran uang muka, pencairan monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa dasar teknis yang kuat, hingga penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meski proyek disebut belum sepenuhnya rampung.
Seluruh tudingan tersebut dipastikan akan menjadi arena pembuktian sengit dalam persidangan yang akan datang. (raj)












