MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9 dengan dihadiri majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim kuasa hukum.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Philipus H. Sitepu, SH, MH, Donny P. Manullang, SH, dan Mulyadi Sihombing, SH, menyampaikan sejumlah keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU. Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah poin utama pembelaan.
Pertama, penasihat hukum menegaskan bahwa proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan, diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, serta telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Bahkan, kawasan tersebut disebut telah digunakan untuk kegiatan berskala internasional seperti Aquabike Jetski World Championship 2024.
Kedua, tim kuasa hukum menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 9/LHP/XVII/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024.
Namun demikian, dalam dakwaannya, JPU disebut menggunakan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta untuk menghitung kerugian negara. Penasihat hukum berpendapat bahwa secara konstitusional, kewenangan penetapan kerugian keuangan negara berada pada BPK.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan status tersangka terhadap Enda Ketaren yang dilakukan sebelum adanya hasil perhitungan kerugian negara. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, sementara hasil audit KAP baru terbit pada 6 April 2026.
Poin lainnya, penasihat hukum menilai nilai kerugian sebesar Rp13,1 miliar yang disebut dalam dakwaan masih bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss). Hal ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru telah menjatuhkan denda sebesar Rp6,2 miliar kepada kontraktor HK-BM KSO atas keterlambatan pekerjaan, yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya persekongkolan.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan tidak dilibatkannya pihak yang disebut menerima keuntungan dalam perkara ini sebagai terdakwa, termasuk pihak kontraktor.
Tim kuasa hukum juga menyinggung bahwa masa tanggung jawab konstruksi proyek masih berlangsung hingga lima tahun sejak serah terima akhir pekerjaan pada 30 April 2025, sehingga mekanisme administratif dinilai seharusnya menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum pidana.
Lebih lanjut, dalam nota pembelaan disebutkan tidak terdapat uraian terkait niat jahat (mens rea), aliran dana kepada terdakwa, maupun bukti adanya persekongkolan. Penasihat hukum bahkan menyebut kondisi pribadi terdakwa yang belum memiliki rumah sebagai indikator tidak adanya unsur memperkaya diri.
Tim advokat dari Hotma Sitompoel Law Firm juga menyampaikan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa dilakukan secara pro bono, karena mereka menilai perkara ini mengandung indikasi kriminalisasi terhadap aparatur negara.
Sebelumnya, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar pada Jumat (3/7/2026) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas isi nota pembelaan tersebut. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU pada sidang berikutnya. (raj)












