MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan menciduk Rustam Batubara (55), warga Dusun XIV, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan karena memberikan laporan palsu dengan mengatakan dirinya menjadi korban pembegalan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, Rustam pada Selasa (24/10/2017) mendatangi Polsek Percut Seituan untuk membuat laporan karena telah dirampok empat orang laki-laki di Jalan H Anif. Para pelaku berdasarkan cerita Rustam, mengancam dirinya dengan parang dan mengambil sepeda motor yang dikendarainya.
” karena menerima laporan pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan karena kasus begal adalah atensi yang harus diselesaikan secepat mungkin,” Pungkas Philip, Kamis (26/10/2017).
Namun setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan Rustam, ternyata polisi tidak menemukan terjadinya kasus begal sesuai pengakuan pelaku. Polisi pun kemudian kembali mendatangi Rustam ke kediamannya.
” Ternyata saat di cek kerumah, motor Honda Vario BK 5901 AHD miliknya yang dikatakannya hilang akibat di begal berada dirumah, dan ia mengatakan Sepeda motor tersebut ternyata dibawa oleh anaknya,” ungkapnya.
Rustam juga mengaku Peristiwa pembegalan yang ia laporkan itu adalah laporan palsu sehingga Rustam pun ditangkap dan diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan untuk diperiksa.
“Masih kita periksa apa motif pelaku membuat laporan perampokan palsu,” Pungkasnya..(red)












