Guru SD di Langkat Ditangkap Polisi karena Cabuli 10 Siswanya

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Langkat – Seorang guru honorer SD di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara mencabuli sepuluh anak didiknya saat jam belajar berlangsung. Kini, pelaku berinisial JP (27) itu telah ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Senin (9/10/2023). Waktu itu satu di antara korban takut datang sekolah.

“Korban tersebut melapor kepada ayahnya bahwa ia tak mau lagi sekolah. Alasannya takut karena saat jam pelajaran olahraga kemaluannya dipegang dan diraba-raba oleh terlapor. Korban mengalami kejadian itu di depan kelas. Saat terlapor memanggil korban,” ujar Yudianto melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).

Mengetahui hal itu, lanjut Yudianto, orang tua korban lalu mendatangi sekolah. Begitu tiba di sekolah, ternyata sudah banyak orang tua murid yang hendak mengadukan perbuatan pelaku ke pihak sekolah.

“Korbannya 10 anak perempuan,” kata Yudianto.

Para orang tua siswa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat. Polisi yang menerima pengaduan langsung menangkap pelaku.

Petugas masih melakukan pemeriksaan terkait sudah berapa lama pelaku menjalankan aksinya. Kini pelaku ditahan di Polres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terlapor akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Yudianto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.