MEDANHEADLINES.COM – Masih banyaknya penyelewengan yang terjadi terhadap pengelolaan dana desa mencerminkan bahwa dana tersebut belum efektif, efisien dan transparan.
Oleh karenanya, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dana desa ini perlu mendapat perhatian dan pengawasan secara serius
Selama tahun 2016, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencatat sedikitnya 900 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa. Sejumlah kasus tersebut di antaranya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri).
Guna menghindari adanya tumpang tindih dalam pengawasan dan penindakan terkait penyalahgunaan dana desa, Mendagri, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dan Kapolri Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dan desa.
“Diharapkan ke depannya, melalui nota kesepahaman ini, kerja bersama di setiap kementerian, lembaga dapat disegerakan sehingga dana desa dapat memberikan manfaat kepada seluruh warga desa dan proses penyelenggaraan pemerintahan desa dapat lebih efektif,” ujar Tjahjo.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa dana desa bertujuan agar desa dapat menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ditransfer sebesar Rp20,7 triliun di 2015, Rp46,9 triliun di 2016, lebih dari Rp60 triliun di 2017, dan semakin meningkat pada 2018 dengan rencana anggaran sebesar Rp80 – 120 triliun.
Terkait meningkatnya kucuran dana ke desa tersebut, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait kelemahan kebijakan dalam pengelolaan dana desa. Kelemahan tersebut terkait koordinasi, pemahaman teknis, kurangnya sumber daya, lemahnya kompetensi dan tidak adanya infrastruktur yang mendukung.(ant)












